JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama pengelola jalan tol akan meningkatkan pengawasan di pintu masuk tol sebagai antisipasi terulangnya kejadian rombongan pemotor yang masuk ke Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang.
Pengawasan juga ditingkatkan untuk mencegah maraknya pemotor yang salah jalan kemudian masuk ke jalan tol.
Baca juga: Masuk dan Beratraksi di Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Rombongan Supermoto Mengaku Tak Tahu Rambu
"Anggota saya perintahkan untuk meningkatkan pengamanan, khususnya untuk akses masuk tol yang akses itu tidak ada transaksi," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Sutikno di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (6/3/2022).
"Jadi setiap malam anggota saya bersama pengelola (jalan tol) melaksanakan pengamanan apabila ada kendaraan motor yang mau masuk tol tentunya kita larang," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan, ada dua jenis sistem jalan tol yang diterapkan di Jakarta, yakni terbuka dan tertutup.
"Sistem tol ada yang tertutup dan terbuka, kalau tertutup kendaraan masuk ambil karcis nanti bayar di gerbang tol akhir. Kalau yang terbuka bisa masuk dulu bayar di akhir atau masuk langsung bayar, keluar langsung otomatis keluar," ujar Jamal.
Hasil penyidikan Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang juga menemukan bahwa tol tersebut menggunakan sistem terbuka.
"Hasil survei kita di lokasi tidak ada pintu (gate) tol, jadi jalan menghubungkan untuk ke tol belum ada, belum dilengkapi oleh 'gate' atau gerbang tol. Mungkin ke depan jadi bahan pertimbangan," kata dia.
Baca juga: Permintaan Maaf Rombongan Pemotor yang Masuk dan Beratraksi di Tol Layang Kelapa Gading-Pulogebang
Adapun rombongan pengendara supermoto diketahui melintasi Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu, 26/2/2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian tersebut pun menjadi viral di media sosial Instagram.
Terkait hal itu, penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menilang 21 unit sepeda motor jenis supermoto yang terlibat kejadian tersebut.
Jamal menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.