JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, pada Senin (7/3/2022).
"Agenda masih pemeriksaan ahli meringankan (dihadirkan pihak terdakwa)," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, akan ada empat hingga lima ahli yang dihadirkan hari ini.
"Ada empat hingga lima (ahli)," kata Aziz melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022) petang.
Ahli-ahli itu terdiri dari ahli pidana, agama, hingga tata negara.Aziz menuturkan, sidang hari ini pemeriksaan ahli terakhir sebelum tuntutan.
"Senin (hari ini) terakhir (ahli) dari kami Setelah itu tuntutan, pleidoi," ujar Aziz, di PN Jakarta Timur, pada Rabu (2/3/2022).
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.