Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman Jelaskan Perannya Saat Acara Diduga Baiat di Makassar, Ahli: Itu Tidak Bisa Dipidana

Kompas.com - 07/03/2022, 15:42 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana berinisial M menyebutkan, terdakwa Munarman tidak bisa dipidana karena menghadiri acara yang diduga pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24-25 Januari 2015.

Itu diungkapkan M saat dihadirkan sebagai ahli meringankan terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/3/2022).

Awalnya, Munarman ingin meluruskan pernyataan-pernyataan yang menyatakan dirinya ikut berbaiat.

"Ini seolah-olah digiring bahwa setiap saya hadir, ada baiat dan saya menyuruh baiat. Seolah- olah begitu fakta yang digiring, dan ini sebetulnya untuk konsumsi media. Makanya perlu saya luruskan selain untuk persidangan, juga buat media," ujar Munarman.

Baca juga: Sidang Kasus Terorisme Munarman Dilanjutkan, Agenda Pemeriksaan Ahli Meringankan Sebelum Tuntutan

Saat hadir di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 6 Juni 2014, Munarman mengaku hanya hadir sekitar 10 menit. Ia juga tidak ikut acara selanjutnya yang diduga menjadi kegiatan baiat.

"Satu orang hanya menyatakan saya ikut baiat, kemudian diceritakan ke orang lain. Itulah yang dianggap saya ikut hadir. Padahal faktanya (saya) tidak ikut baiat dan saya tidak tahu itu pertemuan apa, untuk mendukung ISIS atau bukan," ujar Munarman.

Munarman mengaku hadir dalam acara itu karena kebetulan rumahnya dekat.

"Saya bukan sebagai pembicara, bukan sebagai orang yang ikut baiat," kata Munarman.

Baca juga: Singgung UU Terorisme yang Terbit 2018, Munarman ke Ahli: Dukung ISIS pada 2015 Tidak Bisa Dipidana?

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian menjelaskan posisi dirinya saat acara di Makassar, 24-25 Januari 2015.

Pada acara 24 Januari 2015, Munarman mengaku memberikan materi merujuk dokumen NIC Mapping Global Future Amerika Serikat. Dokumen itu, lanjut Munarman, memprediksi munculnya kekhilafahan Islam yang akan menentang peradaban Barat pada 2020.

"Saksi kami yang lain menyatakan tidak ada baiat (dalam acara itu). Saya bawakan tema khilafah itu berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh AS, bukan hasil buah pemikiran saya untuk mewujudkan khilafah. Saya beri tahu kepada audiens bahwa AS pada 2020 mendesain ada sebuah kekhilafahan," ujar Munarman.

Baca juga: Formula E Jakarta Belum Mulai Balapan tapi FEO Sudah Tawari 4 Ajang Lainnya, Ini Respons Wagub DKI

Munarman lantas bertanya kepada M.

"Ini analisis saya bahwa itu akan dimusnahkan oleh AS. Apakah itu pidana bercerita seperti itu?" tanya Munarman.

"Kalau berdasarkan keterangan tersebut, fakta yang ada, itu analisis. Sesuatu tidak bisa dipidana," jawab M.

Munarman kemudian menjelaskan posisi dirinya pada acara 25 Januari 2015. Dalam acara itu, ia menjelaskan konsep-konsep syariat Islam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com