JAKARTA, KOMPAS.com - Bioskop di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Peningkatan kapasitas bioskop ini seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dari level 3 ke level 2.
Sebelumnya, saat berstatus PPKM level 3, kapasitas maksimal bioskop adalah 50 persen.
Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka di Jakarta, Pedagang Kecil Kesulitan
Berikut aturan lengkap operasional bioskop di Jabodetabek selama PPKM level 3, yang berlaku mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai;
2) Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
4) Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di
tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
Baca juga: Siang Bolong, Jambret Ponsel Nekat Beraksi di Gang Senggol Jatinegara
Adapun Pemberlakuan PPKM level 2 di Jabodetabek ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.