JAKARTA, KOMPAS.com - Transportasi umum di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, bisa kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Peningkatan kapasitas ini seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.
"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," demikian bunyi aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali yang diteken pada Senin (7/3/2022).
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Bioskop Buka dengan Kapasitas 70 Persen
Transportasi umum yang dimaksud meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional atau pun online, serta pesawat terbang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Adapun emerintah menetapkan Jabodetabek kembali ke PPKM level 2 karena situasi penyebaran Covid-19 yang kian membaik.
Kasus konfirmasi positif harian di wilayah aglomerasi itu terus menurun. Aturan terbaru PPKM level 2 di wilayah Jakarta dan sekitarnya ini berlaku mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Bisa Digelar dengan Kapasitas 50 Persen
Sebelumnya, saat PPKM level 3, kapasitas transportasi umum di Jabodetabek dibatasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Hanya pesawat terbang yang bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.