JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran, rumah makan, atau kafe di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Aturan itu diberlakukan selama Jabodetabek menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Demikian yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Ini Aturan Tempat Ibadah Selama PPKM Level 2 Jabodetabek
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," demikian tertulis dalam Inmendagri.
Restoran dan kafe tersebut juga boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dan waktu makan 60 menit.
Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Adapun restoran atau kafe yang beroperasi malam hari diperbolehkan mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Level 2, Pasar Tradisional dan Swalayan Buka Hingga Pukul 21.00
Kapasitas pengunjung maksimal sebesar 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan PPKM level 2. Aturan ini berlaku selama satu pekan, yakni mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Aturan WFO di Jabodetabek Saat PPKM Level 2, Kapasitas 75 Persen
Selain Jakarta, PPKM level juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
"Untuk wilayah kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri, Selasa (8/3/2022).
Sementara di Provinsi Banten, hanya Tangerang dan Tangerang Selatan yang menerapkan PPKM Level 2, sisanya menerapkan PPKM Level 3.
Kemudian di Provinsi Jawa Barat, PPKM level 2 hanya berlaku pada Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi yang menerapkan PPKM Level 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.