JAKARTA, KOMPAS.com - Jenderal polisi gadungan dan istrinya yang melakukan penipuan dan ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur, merupakan seorang residivis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tersangka YD yang mengaku sebagai anggota Polri sempat ditangkap pada 2010 silam terkait kasus penggelapan.
"Kasus penggelapan kendaraan roda empat dan divonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Kebonwaru Bandung," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Akal-akalan Jenderal Polisi Gadungan Tipu Direktur Perusahaan
Sementara istri YD, yakni YS yang membantu melakukan penipuan sempat ditangkap pada 2020 lalu dan menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Zulpan tidak menjelaskan secara terperinci kasus yang sempat menjerat YS. Dia hanya mengatakan bahwa pelaku menjalani masa hukuman selama 12 bulan di lapas tersebut.
"Tersangka kedua, YS, residivis pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu, Jaktim," ungkap Zulpan.
Terkini, YD dan YS kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Ancaman pidana 4 tahun. Sejak tadi malam ditahan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Asal Pakaian Dinas Jenderal Polisi Gadungan Tersangka Penipuan
Zulpan sebelumnya menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bernama Rizky Pria Lesmana selaku Direktur PT Mega Rizky Mandiri berencana menjalin kerja sama dengan PT Alkes Logistik Indonesia (ALI).
Saat itu, Rizky hendak menggarap proyek pembebasan lahan dan pembanguan rest area di Jalan Tol Cibitung-Cilincing-Tanjung Priok.
Di tengah pembahasan rencana tersebut, korban bertemu dengan pelaku YD yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang tiga.
"Tersangka YD mengaku memiliki dana kolateral di Bank Mandiri sebesar Rp 30 triliun yang dikelola PT Bintang Timur Perkasa. Di perusahaan ini pelaku mengaku istrinya, yakni YS, sebagai direktur utama," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Dalam pertemuan tersebut, YD dan YS kemudian menawarkan kepada korban untuk memuluskan proyek yang tengah digarap tersebut.
Salah satunya, korban diminta memberikan uang jaminan kerja sama sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk cek yang dapat dicairkan.
"Korban wajib menyiapkan dana stand by Rp 1 miliar di rekening perusahaan korban dan selama enam hari dana tersebut stand by," ungkap Zulpan.