JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat hasil tes negatif Covid-19 masih berlaku bagi penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
"Sampai hari ini, kami masih memberlakukan persyaratan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik itu menggunakan antigen maupun PCR," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain, saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Revi menuturkan, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait penghapusan syarat hasil tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
"Kami masih menunggu keputusan resmi. Selama menunggu surat tersebut, kami akan tetap memberlakukan aturan yang berlaku," jelas Revi.
Ia memastikan syarat penumpang bus di Terminal Kalideres masih sama.
Penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, dan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan menunjukan sertifikat maupun PeduliLindungi.
Selain itu, penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan, baik di lingkungan terminal, dalam bus, hingga tiba di lokasi tujuan.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Warga Khawatir Penularan Makin Parah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Kendati demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR masih tetap berlaku untuk saat ini.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan baru belum disahkan oleh pemerintah. Sebab, penghapusan syarat tes antigen dan PCR harus dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian atau Lembaga terkait.
Baca juga: Aturan Belum Terbit, Perjalanan Udara dan Kereta Api Masih Wajib Tes PCR-Antigen
Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi.
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," kata Adita, dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.