JAKARTA, KOMPAS.com- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022), untuk menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang jaminan hari tua (JHT).
Permenaker 2 Tahun 2022 menjadi polemik karena mengatur soal batasan pencairan dana JHT. Pekerja baru bisa mencairkan JHT mereka di atas usia 56 tahun.
Ketua Umum KASBI Nining Elitos mengatakan, demo pada hari Selasa itu digelar bertepatan dengan hari perempuan sedunia.
"Perjuangan hari perempuan adalah mengorbankan nyawa, penyiksaan, jadi kita aksi hari ini bukan karena ingin panas-panasan, tapi ada hal yang prinsipal yang ingin diperjuangkan kesengsaraan yang dihadapi oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk kaum perempuan di dalamnya," kata Nining dalam orasinya.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Warga Khawatir Penularan Makin Parah
"Perempuan tidak memiliki ruang aman baik di pabrik, di kantor atau dimana pun, hari ini bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia, kami (juga) menuntut diciptakannya ruang aman," imbuhnya.
Peserta unjuk rasa kompak mengenakan pakaian berwarna merah.
Selain itu, mereka membawa atribut bendera KASBI.
Peserta unjuk rasa memadati jalan di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya. Untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka terdapat dua mobil komando di lokasi demo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.