JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 25 bangunan liar yang berdiri di atas trotoar di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (8/3/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kecamatan Pademangan, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukkannya.
"Ada 25 bangunan liar yang ditertibkan, terdiri dari gubuk-gubuk dan (lapak) pedagang kaki lima (PKL). Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar yang sudah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata Evita, dikutip dari siaran pers, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Beragam Respons Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Usai Syarat Bawa Hasil Tes Covid-19 Dihapuskan
Evita berharap, penertiban yang dilakukan di trotoar sepanjang Jalan Rajawali Utara RW 10 Kelurahan Pademangan Timur tersebut dapat membuat area itu kembali bersih dan rapi.
Area yang bersih dan rapi di sekitar lokasi juga dapat membuat masyarakat lebih nyaman.
Dengan demikian, kata dia, masyarakat sekitar, baik pejalan kaki maupun penghuni apartemen rumah susun (rusun) Blok C3, dapat menggunakan trotoar tersebut sebagaimana mestinya.
"Mereka bisa menggunakan trotoarnya kembali tanpa terganggu keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar," kata dia.
Baca juga: Cerita Penumpang Tak Bawa Hasil Tes Covid-19 Saat Aturan Baru Penerbangan Belum Berlaku
Kegiatan penertiban tersebut merupakan kolaborasi bersama antara Satpol PP Kelurahan Pademangan Timur dengan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK).
Setidaknya, terdapat 80 orang petugas gabungan yang melakukan kegiatan penertiban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.