JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait pengaturan teknis menonton pertandingan sepak bola di lapangan.
Hal itu dilakukan menyusul diizinkannya penyelenggaraan turnamen sepak bola BRI Liga 1 pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.
"Terkait pengamanan, Polda Metro Jaya tentu akan berkoordinasi dengan pihak PSSI, kemudian kami bicarakan terkait protokol kesehatan (Prokes) dan aturan PPKM yang berlaku di Jakarta, yakni level 2," ujar Zulpan, Rabu (9/3/2022).
Menurut Zulpan, izin kehadiran penonton dalam turnamen BRI Liga 1 sudah diputuskan oleh PSSI. Untuk itu, perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai teknis pengawasan keamanan dan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Anggaran Sirkuit Formula E Membengkak, M Taufik: Itu Kan Bukan Dana DKI, Kenapa Ribet?
Dengan begitu, Zulpan berharap pertandingan sepak bola dengan kehadiran penonton dapat berjalan tanpa ada kasus penularan Covid-19.
"Keputusan PSSI yang bolehin penonton, tentu akan kami bicara kapasitas penonton yang diperbolehkan. Yang pasti enggak 100 persen," kata Zulpan.
"Sistemnya gimana nanti kami lakukan pengecekan itu, apakah menjelang masuk stadion, atau saat pesan tiket. Maka kami akan rapatkan dulu dengan PSSI," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah kembali menyesuaikan aturan pada masa pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah DKI Jakarta.
Salah satunya adalah kegiatan dan fasilitas seni budaya hingga olahraga kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Baca juga: Taufik Sebut Tak Pakai APBD, dari Mana Asal Anggaran Pembangunan Sirkuit Formula E?
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang terbit pada 7 Maret 2022.
"Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam beleid tersebut, Rabu (9/3/2022).
Dengan demikian, pertandingan olahraga sudah dapat digelar kembali dengan jumlah penonton maksimal 75 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, setiap fasilitas olahraga diwajibkan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan mengharuskan pengunjung menggunakan aplikasi peduli lindungi.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.