JAKARTA, KOMPAS.com - PO bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, meyakini jumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan bertambah seiring dicabutnya persyaratan perjalanan dengan tes Covid-19.
"Aturan ini diyakini bisa meningkatkan jumlah penumpang. Tapi memang rute Jawa ini akhir-akhir ini lumayan bergerak naik jumlah penumpangnya," kata Eko (34) dari PO Harapan Jaya di Terminal Kalideres, Rabu (9/3/2022).
Menurut Eko, persyaratan wajib tes Covid-19 dengan antigen atau PCR menjadi salah satu penyebab sedikitnya masyarakat yang bepergian menggunakan bus AKAP.
"Antigen ditiadakan bakal berpengaruh, karena penumpang kan ribet ya kalau harus urus surat-surat, tes ini itu. Nah kalau sekarang mereka lumayan bebas," lanjut Eko.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Antigen/PCR
Sependapat dengan Eko, Adi Abraha (37), agen PO Almira Terminal Kalideres, juga meyakini persyaratan tes membuat masyarakat mengurungkan niat bepergian lantaran harganya mahal dan menyulitkan.
"Memang faktor sedikitnya penumpang itu kami duga karena antigen itu, ribet dicolok-colok dan harus bayar lagi. Tes itu kan modal mahal. Harganya itu bisa setengah harga tiket bus," kata Adi di lokasi yang sama.
Adi berharap, dengan dipermudahnya persyaratan penumpang, maka akan menaikkan trafik penumpang bus AKAP.
"Dengan digelar aturan ini, saya yakin jumlah penumpang bakal ramai lagi, meriah lagi," pungkas Adi.
Baca juga: Syarat Tes Antigen/PCR Dihapus, Jumlah Penumpang di Terminal Kalideres Belum Meningkat
Peniadaan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes dengan masa berlaku serupa.
Baca juga: Tak Tahu Aturan Baru, Sejumlah Penumpang Bus Masih Tunjukkan Hasil Tes Antigen di Terminal Kalideres
Selain itu, pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksinasi juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sementara itu, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Demikian pula untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.