Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Warga Setelah Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN soal Penanganan Banjir

Kompas.com - 10/03/2022, 09:05 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik antara sebagian warga dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pengendalian banjir dari aliran Kali Mampang, terus berlanjut.

Pada Selasa (8/3/2022), Anies mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir Jakarta.

Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," dikutip dari situs PTUN Jakarta, Selasa.

Baca juga: Ramai Kritik terhadap Anies Setelah Ajukan Banding atas Putusan Gugatan Korban Banjir

Permohonan banding yang diajukan Anies membuat tujuh penggugat warga Pondok Jaya, Pela Mampang itu kecewa.

Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo mengatakan, banding yang diajukan seolah menggambarkan bahwa Anies tidak terima putusan PTUN yang mengabulkan tuntutan tujuh penggugat.

"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," ujar Francine, saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Sikap Anies yang melakukan banding atas putusan PTUN dinilai tak berempati terhadap warganya. Padahal, tujuh warga yang mengguggatnya trauma dengan banjir.

Banjir sempat merendam permukiman penggugat dan rumah warga lain di Pondok Jaya, Pela Mampang setinggi 2 meter pada 19-21 Februari 2021.

"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," uncap Francine.

Baca juga: Kontradiksi Anies Hadapi Gugatan Korban Banjir, Tetap Banding meski Klaim Sudah Jalani Putusan

Menurut Francine, gugatan diajukan oleh warga karena Anies tidak menuntaskan soal pengendalian banjir melalui normalisasi.

"Normalisasi berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang," kata Francine.

Francine mengatakan, pengajuan banding itu seolah menunjukkan Anies lupa akan tugasnya soal pengendalian banjir.

"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan," ujar Francine.

Francine menyebutkan, banding yang dilakukan Anies justru menyeret warganya lebih jauh ke dalam proses pengadilan dari semula yang hanya meminta menyelesaikan permasalahan banjir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com