JAKARTA, KOMPAS.com - Selama hampir lima tahun menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah berkali-kali digugat oleh ke pengadilan.
Daftar gugatan terhadap Anies beragam, mulai dari masalah banjir, upah minimum, hingga polusi udara.
Dari tiga gugatan yang dilayangkan, Anies sudah dua kali kalah dan dihukum oleh pengadilan. Sementara proses satu gugatan lainnya masih berlangsung.
Gugatan terkait polusi udara Jakarta diajukan 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota. Pada 4 Juli 2019, mereka menggugat tujuh pejabat negara -termasuk Anies dan Presiden Joko Widodo-, agar melakukan sejumlah langkah nyata untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Pada 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga tersebut.
Baca juga: Presiden hingga Gubernur DKI Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara di Jakarta
Hakim smemvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.
Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Baca juga: Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta, Ini Hukuman bagi Jokowi hingga Anies
Anies selaku tergugat V diberikan PR untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Anies juga diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara.
Beberapa jam setelah vonis dibacakan, Anies pun langsung menegaskan tidak akan mengajukan banding. Ia memastikan siap untuk menjalankan seluruh perintah majelis hakim untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam unggahan di akun twitter-nya @aniesbaswedan.
Baca juga: Sederet PR Anies Usai Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta
Beda dengan Anies, Presiden Jokowi dan menterinya mengajukan banding atas putusan PN Jakpus itu.
Pada 24 Agustus 2021, Anies juga digugat oleh waga Jakarta yang menjadi korban banjir. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.