TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Perkara yang menjerat Yusuf kali ini terkait wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah.
Keputusan soal tahapan mediasi itu dibacakan ketua majelis hakim di Ruang 3 PN Tangerang, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Jika Para Tergugat Hadir, Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Masuk Tahap Mediasi
"Hasil (mediasi) ditunggu sampai 14 April (2022)," sebut ketua majelis hakim saat sidang sembari mengetok palu.
Ichwan Tony, kuasa hukum para penggugat Yusuf Mansur, turut menyebut bahwa hasil mediasi ditunggu oleh majelis hakim hingga 14 April 2022.
Dia mengatakan, agenda mediasi pertama akan berlangsung hari ini.
"Iya jadi ini ditunggu (majelis hakim) sampai 14 April (2022)," sebutnya, saat ditemui seusai sidang, Kamis.
"Mediasi pertama digelar hari ini juga," sambung dia.
Baca juga: Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Ditunda hingga 4 Kali, Penggugat: Kita Berbaik Sangka
Adapun agenda mediasi dilakukan secara tertutup.
Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat dua dalam kasus perdata ini.
Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Ketiga tergugat diwakili kuasa hukum yang sama, yaitu Ariel Mochtar dkk.
Untuk diketahui, sidang kasus wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur di PN Tangerang ini berlangsung pertama kali pada 6 Januari 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Yusuf Mansur Kini Juga Wakili 2 Tergugat Lain dalam Kasus Wanprestasi
Sidang pada tanggal tersebut beragendakan pemeriksaan administrasi.
Sidang selanjutnya pada 13 Januari 2022 juga beragendakan pemeriksaan administrasi.