TANGERANG, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta dalam kasus ingkar janji (wanprestasi) dana investasi hotel haji/umrah.
Sebagaimana diketahui, ada 12 orang yang mengajukan gugatan kepada Yusuf Mansur karena diduga menjadi korban wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.
Kuasa hukum para penggugat, Ichwan Tony, menyampaikan permintaan itu dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).
"(Immateriil) sama kayak yang di petitum, Rp 500 juta kami minta," kata Ichwan saat ditemui seusai mediasi, Kamis.
"Mereka (kuasa hukum Yusuf Mansur) mau kurang, Rp 300 juta-Rp 400 juta, ya terserah, itu nanti dalam mediasi bagaimana (prosesnya)," sambung Ichwan.
Baca juga: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Pokok Investasi yang Dikonversi ke Harga Emas
Permintaan soal pembayaran kerugian immateriil itu telah disampaikan kepada kuasa hukum Yusuf Mansur saat sidang dalam bentuk proposal perdamaian.
Kata Ichwan, timnya tetap meminta kerugian immateriil itu lantaran proses sidang perkara ini sudah menyita tenaga, waktu, dan biaya yang tak sedikit.
Menurut Ichwan, Hotel Siti yang dikelola Yusuf Mansur pun masih beroperasi hingga saat ini.
"Tadi juga dijelaskan soal immateriil, penggugat sempat naik pesawat, nginap, habis pikiran. Seharusnya duit investasi (yang dibayarkan penggugat ke Yusuf Mansur) ini bisa diolah, dapat menguntungkan, apa, segala macam," paparnya.
Baca juga: Artis Daus Mini Terjaring Razia Polisi Usai Kedapatan Pakai Pelat Palsu dan Langgar Aturan Lain
Selain meminta kerugian immateriil, para penggugat juga meminta Yusur Mansur membayar uang Rp 273.722.000 (Rp 270 juta).
Uang itu merupakan akumulasi dari dana investasi setiap penggugat yang kemudian dikonversikan ke nilai emas tahun 2021 atau saat para penggugat mengajukan gugatan.
Akumulasi dana investasi yang dikonversikan ke nilai emas itu juga tercantum dalam proposal perdamaian.
Dalam proposal itu tercantum besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada 2013.
Baca juga: Menyelisik Sumber Anggaran Formula E yang Tetap Pakai APBD...
Ichwan menawarkan agar Yusuf Mansur hanya mengembalikan besaran investasi dari para penggugatnya saja.
Namun, besaran duit yang digelontorkan para penggugat itu dikonversikan ke harga emas.