Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Ajukan Proposal Damai ke Yusuf Mansur dan Minta Ganti Rugi, Pengacara: Sayang kalau Ditolak

Kompas.com - 10/03/2022, 17:37 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Para penggugat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dalam kasus wanprestasi mengajukan proposal perdamaian saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).

Pihak yang mengajukan gugatan dalam kasus wanprestasi atau ingkar janji dana investasi hotel haji/umrah tersebut berjumlah 12 orang.

Dalam proposal perdamaian tersebut, para penggugat meminta Yusuf Mansur untuk mengembalikan dana investasi mereka sebesar Rp 273.722.000 (Rp 270 juta) dan kerugian inmateriil sejumlah Rp 500 juta.

Kuasa hukum para penggugat, Ichwan Tony, mengatakan akan sangat disayangkan jika Yusuf Mansur menolak untuk menyetujui proposal tersebut.

Baca juga: Diminta Ganti Ratusan Juta Rupiah, Yusuf Mansur Disebut Masih Diskusi dengan Kuasa Hukum

Pasalnya, angka yang diajukan dalam proposal perdamaian tersebut lebih rendah dari 8 persen keuntungan yang harus dibagikan Yusuf Mansur kepada para investor tersebut dari operasional hotel bagi jamaah haji/umrah tersebut.

"Kalau penawaran ini ditolak, sayang dia," ungka Ichwan saat ditemui seusai mediasi, Kamis.

"Lagi pula kita enggak minta 8 persen, kita enggak minta pengembalian yang dia janjikan," imbuhnya.

Jika penawaran itu ditolak atau mediasi menemui deadlock, kata Ichwan, maka sidang perdata akan kembali bergulir.

Proposal perdamaian akan hangus, dan tuntutan kepada Yusuf Mansur akan kembali ke pokok perkara sesuai gugatan (petitum) awal.

Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Juga Diminta Bayar Kerugian Rp 500 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com