Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Penggugat Yusuf Mansur Berharap Mediasi Selesaikan Masalah: Kalau Berlarut-larut, Klien Teraniaya

Kompas.com - 10/03/2022, 21:26 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Persidangan kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).

Sebagaimana diketahui, ada 12 orang yang mengajukan gugatan kepada Yusuf Mansur karena menjadi korban wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.

Ichwan Tony, kuasa hukum para penggugat, mengatakan bahwa proses mediasi ini merupakan momentum Yusuf Mansur untuk menyelesaikan perkara yang menjeratnya.

"Proses mediasi inilah kesempatan buat para tergugat terutama bagi Ustaz Yusuf Mansur untuk bisa menyelesaikan," paparnya saat ditemui seusai mediasi, Kamis.

Baca juga: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Pokok Investasi yang Dikonversi ke Harga Emas

Menurut Ichwan, jangan sampai proses penyelesaian perkara ini berlarut-larut.

Dia menyebutkan, penyelesaian perkara yang terlalu berlarut malah membuat kliennya teraniaya.

Sebab, mereka sudah menggelontorkan uang investasi sejak 2013 dan tak kunjung dikembalikan.

"Jangan sampai berlarut-larut. Kalau berlarut-larut nanti justru menganiaya klien-klien kami, sudah dari 2013 sampai 2022," ungkap Ichwan.

Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Juga Diminta Bayar Kerugian Rp 500 Juta

Dia menyebutkan, pihaknya tak ingin kasus ini sampai memasuki pembahasan pokok perkara.

Sebagai informasi, sidang akan membahas pokok perkara saat mediasi berujung gagal alias deadlock.

"Jangan sampai ke pokok perkara. Kalau sampai pokok perkara, ya makan biaya, waktu, tenaga lagi, rugi," tuturnya.

Untuk diketahui, saat mediasi, Ichwan dan tim menyampaikan proposal mediasi kepada kuasa hukum Yusuf Mansur.

Dalam proposal itu dinyatakan, Yusuf Mansur harus membayarkan uang investasi para penggugat yang dikonversikan ke nilai emas sebesar Rp 273.722.000 (Rp 270 juta) dan kerugian immateriil Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com