Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Shendy Adam
ASN Pemprov DKI Jakarta

ASN Pemprov DKI Jakarta

Merumuskan Asimetrisme Jakarta

Kompas.com - 11/03/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah resmi disahkan. Jakarta akan segera digantikan oleh Nusantara, nama yang sudah ditetapkan sebagai IKN di Provinsi Kalimantan Timur.

Pengaturan lebih teknis mengenai IKN akan didetailkan melalui peraturan turunan undang-undang.

Pertanyaan yang menggelitik adalah bagaimana pengaturan soal Jakarta setelah tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI)?

Kedudukan Jakarta sebagai DKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Lahirnya UU IKN sedianya mencabut UU 29/2007.

Namun, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengamanatkan bahwa paling lama dua tahun ke depan akan dilakukan revisi terhadap UU 29/2007.

Disebutkan juga di UU 3/2022 bahwa perubahan UU 29/2007 akan mengatur kekhususan Jakarta.

Baca juga: Jakarta, Ibu Kota yang Tak Diinginkan?

Artinya, asas desentralisasi asimetris akan tetap berlaku sehingga Jakarta tidak serta merta mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah seperti daerah lain.

Desentralisasi Asimetris

Desentralisasi asimetris adalah pemberian kewenangan khusus yang berbeda pada daerah-daerah tertentu dalam suatu negara.

Secara umum, ada dua alasan utama pemberlakuan desentralisasi asimetris, yakni pertimbangan politis dan administratif (Jaweng, 2013).

Di Indonesia, desentralisasi asimetris diberikan kepada Aceh, Papua, Papua Barat, Yogyakarta dan Jakarta.

Dasar dari desentralisasi asimetris di Indonesia dapat dirujuk dari konstitusi sebagai kesatuan hukum tertinggi.

Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.

Landasan yang sama juga digunakan dalam pembentukan Otorita IKN Nusantara lewat UU IKN.

Format baru Asimetrisme Jakarta

Meski sudah diamanatkan dalam UU IKN bahwa Jakarta akan tetap mendapatkan kekhususan, tapi tidak spesifik dalam hal apa.

Menarik untuk mendiskusikan format asimetrisme seperti apa yang akan diberikan kepada Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com