JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap memasang dan memberlakukan aturan menjaga jarak antarpenumpang di dalam kereta meskipun aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta berstatus level 2.
Kapasitas jumlah penumpang pun masih dibatasi 65 orang per gerbong.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial, dikutip dari Antara, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Ini Jadwal Operasional MRT Selama Penerapan PPKM Level 2 di DKI Jakarta
Selain aturan menjaga jarak, pengguna MRT juga dilarang berbicara baik lewat sambungan telepon maupun ke sesama penumpang selama berada di dalam kereta.
Adapun dengan turunnya level PPKM di DKI Jakarta, MRT melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai Jumat (11/3/2022).
Kebijakan waktu operasional MRT menjadi Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai 21.30 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai 21.30 WIB.
Untuk jarak waktu keberangkatan antarkereta, yakni pada hari kerja setiap 5 menit pada jam sibuk yakni pukul 07.00-09.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB. Sedangkan di luar jam sibuk jaraknya setiap 10 menit.
Sementara itu, pada hari pekan atau hari libur, jarak antarkereta menjadi tiap 10 menit.
Baca juga: Jumlah Penumpang MRT Jakarta Ditargetkan Capai 40.000 Orang Per Hari Tahun Ini
Pengguna jasa MRT juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.