Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Ramai Dikritik, Anies Cabut Upaya Banding atas Putusan PTUN

Kompas.com - 11/03/2022, 07:31 WIB
Singgih Wiryono,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang.

Upaya banding itu dicabut pada Kamis (10/3/2022) setelah diajukan pada Selasa (8/3/2022). Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, pencabutan upaya banding tersebut merupakan perintah langsung dari Anies.

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Yayan, Kamis.

Baca juga: Anies Cabut Upaya Banding Putusan PTUN karena Pemprov DKI Sudah Keruk Kali Mampang

Dia menyebutkan, Anies meminta banding dicabut karena putusan PTUN tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan terdapat dua tuntutan yang dikabulkan dan lima tuntutan lainnya ditolak majelis hakim.

"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," kata Yayan.

Adapun lima tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta yaitu pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, dan pengerukan Kali Cipinang.

Kemudian, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang serta tuntutan ganti rugi dari para penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sedangkan, dua tuntutan yang dikabulkan hakim dan sudah dikerjakan pemprov yaitu terkait pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Baca juga: Ramai Kritik terhadap Anies Setelah Ajukan Banding atas Putusan Gugatan Korban Banjir

Alasan Pemprov DKI berubah-ubah

Alasan Pemprov DKI saat melakukan banding berubah-ubah. Pada Rabu (9/3/2022), Yayan menyebutkan, upaya pengajuan banding dilatarbelakangi pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan yang dinilai kurang cermat.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding," kata Yayan.

Dia juga sempat mengatakan, DKI Jakarta sudah menyiapkan dokumen terkait pengajuan banjir.

Pemprov DKI akan melampirkan dokumen pelaksanaan kegiatan penanganan banjir yang disebut belum menjadi pertimbangan majelis hakim.

Namun alasan tersebut berubah setelah Anies memerintahkan untuk mencabut upaya banding.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com