Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2022, 10:23 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta segera membangun turap Kali Mampang setelah pencabutan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penanganan banjir.

Salah satu putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Pemerintah Provinsi DKI membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Gugatan diajukan tujuh warga DKI yang menggugat Anies karena banjir yang terjadi pada Februari 2021.

"Penurapan Kali Mampang agar sesegera mungkin dimulai prosesnya. Anggarannya jangan dipotong," ujar perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Setelah Ramai Dikritik, Anies Cabut Upaya Banding atas Putusan PTUN

Francine mengatakan, dalam persidangan, pihak tergugat sempat mengaku soal kekurangan anggaran untuk membangun turap Kali Mampang.

Hal ini menyebabkan program pengendalian banjir di DKI Jakarta terhambat. "Sehingga belum terasa pelaksanaannya sampai ke area tempat tinggal para penggugat," ucap Francine.

Sebelumnya diberitakan, Anies mencabut permohonan banding atas putusan PTUN. Upaya banding itu dicabut pada Kamis (10/3/2022) setelah diajukan pada Selasa (8/3/2022).

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kamis.

Dia menyebutkan, Anies meminta banding dicabut karena putusan PTUN tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan terdapat dua tuntutan yang dikabulkan dan lima tuntutan lainnya ditolak majelis hakim.

"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," kata Yayan.

Baca juga: Anies Cabut Upaya Banding Putusan PTUN, Penggugat: Meski Plin-plan, tapi Kami Lega

Lima tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta yaitu pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, dan pengerukan Kali Cipinang.

Kemudian, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang serta tuntutan ganti rugi dari para penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sedangkan, dua tuntutan yang dikabulkan hakim dan sudah dikerjakan pemprov yaitu terkait pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com