JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta segera membangun turap Kali Mampang setelah pencabutan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penanganan banjir.
Salah satu putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Pemerintah Provinsi DKI membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Gugatan diajukan tujuh warga DKI yang menggugat Anies karena banjir yang terjadi pada Februari 2021.
"Penurapan Kali Mampang agar sesegera mungkin dimulai prosesnya. Anggarannya jangan dipotong," ujar perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Setelah Ramai Dikritik, Anies Cabut Upaya Banding atas Putusan PTUN
Francine mengatakan, dalam persidangan, pihak tergugat sempat mengaku soal kekurangan anggaran untuk membangun turap Kali Mampang.
Hal ini menyebabkan program pengendalian banjir di DKI Jakarta terhambat. "Sehingga belum terasa pelaksanaannya sampai ke area tempat tinggal para penggugat," ucap Francine.
Sebelumnya diberitakan, Anies mencabut permohonan banding atas putusan PTUN. Upaya banding itu dicabut pada Kamis (10/3/2022) setelah diajukan pada Selasa (8/3/2022).
"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kamis.
Dia menyebutkan, Anies meminta banding dicabut karena putusan PTUN tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam putusan terdapat dua tuntutan yang dikabulkan dan lima tuntutan lainnya ditolak majelis hakim.
"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," kata Yayan.
Baca juga: Anies Cabut Upaya Banding Putusan PTUN, Penggugat: Meski Plin-plan, tapi Kami Lega
Lima tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta yaitu pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, dan pengerukan Kali Cipinang.
Kemudian, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang serta tuntutan ganti rugi dari para penggugat senilai Rp 1.156.950.000.
Sedangkan, dua tuntutan yang dikabulkan hakim dan sudah dikerjakan pemprov yaitu terkait pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.