JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Rizki Sari mengatakan, pihaknya akan mengambil penegakkan hukum untuk mengantisipasi dan membuat jera para pelaku pencemaran lingkungan.
"Misalnya ditemukan bukti terkait adanya pelaku yang melakukan pencemaran baik kelompok maupun perorangan yang melanggar ketentuan, akan kami beri tindakan," ujar Rizki saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Sudin LH Jakarta Pusat Akan Tindak Pelaku Pencemaran Lingkungan di Jakarta Pusat
Menurut Rizki, dalam penegakkan hukum tersebut akan dilihat terlebih dahulu skala usahanya.
Ia mengatakan, terdapat tiga kategori yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, yakni Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Skala pertama meliputi pelaku usaha kecil, seperti warung makan atau pedagang kaki lima.
Pada skala ini, para pelaku diwajibkan membuat SPPL untuk menyatakan komitmen mengenai lingkungan hidup.
"Sifatnya akan kami bina, kami sampaikan, dan kami tagih terus bahwa dia punya kewajiban apa saja yang ada di SPPL-nya. Kalau dia belum punya SPPL akan kita arahkan untuk membuat," ungkap Rizki.
Baca juga: Wagub DKI Ancam Sanksi Restoran yang Buang Limbah Makanan di Saluran Air
Kemudian, skala kedua mencakup usaha yang lebih besar, seperti restoran atau rumah makan. Pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen lingkungan.
"Skala ini lebih pada ke pengawasan. Kalau misalkan pelaku ini belum memiliki dokumen lingkungan, maka akan kita arahkan dia untuk membuat UKL-UPL dengan syarat memenuhi zonasi atau sesuai dengan Perda Tata Ruang," jelas Rizki.
Terkait pencemaran limbah padat atau sampah mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Itu akan ditindak melalui operasi tangkap tangan (OTT) kalau terkait pelanggaran sesuai Perda 3," ucap Rizki.
"Untuk penegakkan hukum yang lebih tinggi, soal itu kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021," sambung dia.
Baca juga: Pemkot Jakpus Ancam Beri Sanksi ke Restoran yang Buang Limbah Makanan ke Saluran Air
Terkait dengan temuan limbah makanan di Jalan Abdul Muis dan Jalan KH Mas Mansyur, Rizki mengatakan bahwa pada kawasan tersebut pelaku pencemaran lingkungan didominasi pedagang kecil sehingga akan dilakukan pembinaan.
"Kita akan arahkan mereka untuk buat SPPL kemudian kita bina," tutur dia.
Sebagai informasi, Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat Achmad Daeroby mengungkapkan, masih ada rumah makan di Jakarta Pusat yang kerap membuang limbah makanan ke dalam saluran air.
"Restoran yang kebanyakan buang limbah itu berada di wilayah Kecamatan Gambir, Tanah Abang, Menteng. Hanya tiga kecamatan itu dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat kerap buang limbah makanan ke dalam saluran air," ucap Achmad Daeroby, Senin (7/3/2022).
Menurut Daeroby, limbah sisa makanan tersebut ditemukan ketika petugas pasukan biru Sudin SDA Jakarta Pusat melakukan pengerukan saluran air.
Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat Minta Restoran Saring Limbah Makanan agar Tak Sumbat Saluran Air
Saat kegiatan pengerukan dilakukan pasukan biru Sudin SDA Jakarta Pusat di sejumlah titik, ditemukan banyak limbah makanan yang mengering di dalam saluran air.
"Limbah makanan ini jika sudah mengering dapat mengeras. Nanti dampaknya bisa menyebabkan aliran terganggu hingga menjadi genangan hingga banjir," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.