Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Limbah Makanan di Jakpus, Sudin LH Jakpus: Akan Ditindak Sesuai Skala Usaha

Kompas.com - 11/03/2022, 11:21 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Rizki Sari mengatakan, pihaknya akan mengambil penegakkan hukum untuk mengantisipasi dan membuat jera para pelaku pencemaran lingkungan.

"Misalnya ditemukan bukti terkait adanya pelaku yang melakukan pencemaran baik kelompok maupun perorangan yang melanggar ketentuan, akan kami beri tindakan," ujar Rizki saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Sudin LH Jakarta Pusat Akan Tindak Pelaku Pencemaran Lingkungan di Jakarta Pusat

Menurut Rizki, dalam penegakkan hukum tersebut akan dilihat terlebih dahulu skala usahanya.

Ia mengatakan, terdapat tiga kategori yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, yakni Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Skala pertama meliputi pelaku usaha kecil, seperti warung makan atau pedagang kaki lima.

Pada skala ini, para pelaku diwajibkan membuat SPPL untuk menyatakan komitmen mengenai lingkungan hidup.

"Sifatnya akan kami bina, kami sampaikan, dan kami tagih terus bahwa dia punya kewajiban apa saja yang ada di SPPL-nya. Kalau dia belum punya SPPL akan kita arahkan untuk membuat," ungkap Rizki.

Baca juga: Wagub DKI Ancam Sanksi Restoran yang Buang Limbah Makanan di Saluran Air

Kemudian, skala kedua mencakup usaha yang lebih besar, seperti restoran atau rumah makan. Pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen lingkungan.

"Skala ini lebih pada ke pengawasan. Kalau misalkan pelaku ini belum memiliki dokumen lingkungan, maka akan kita arahkan dia untuk membuat UKL-UPL dengan syarat memenuhi zonasi atau sesuai dengan Perda Tata Ruang," jelas Rizki.

Terkait pencemaran limbah padat atau sampah mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Itu akan ditindak melalui operasi tangkap tangan (OTT) kalau terkait pelanggaran sesuai Perda 3," ucap Rizki.

"Untuk penegakkan hukum yang lebih tinggi, soal itu kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021," sambung dia.

Baca juga: Pemkot Jakpus Ancam Beri Sanksi ke Restoran yang Buang Limbah Makanan ke Saluran Air

Terkait dengan temuan limbah makanan di Jalan Abdul Muis dan Jalan KH Mas Mansyur, Rizki mengatakan bahwa pada kawasan tersebut pelaku pencemaran lingkungan didominasi pedagang kecil sehingga akan dilakukan pembinaan.

"Kita akan arahkan mereka untuk buat SPPL kemudian kita bina," tutur dia.

Sebagai informasi, Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat Achmad Daeroby mengungkapkan, masih ada rumah makan di Jakarta Pusat yang kerap membuang limbah makanan ke dalam saluran air.

"Restoran yang kebanyakan buang limbah itu berada di wilayah Kecamatan Gambir, Tanah Abang, Menteng. Hanya tiga kecamatan itu dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat kerap buang limbah makanan ke dalam saluran air," ucap Achmad Daeroby, Senin (7/3/2022).

Menurut Daeroby, limbah sisa makanan tersebut ditemukan ketika petugas pasukan biru Sudin SDA Jakarta Pusat melakukan pengerukan saluran air.

Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat Minta Restoran Saring Limbah Makanan agar Tak Sumbat Saluran Air

Saat kegiatan pengerukan dilakukan pasukan biru Sudin SDA Jakarta Pusat di sejumlah titik, ditemukan banyak limbah makanan yang mengering di dalam saluran air.

"Limbah makanan ini jika sudah mengering dapat mengeras. Nanti dampaknya bisa menyebabkan aliran terganggu hingga menjadi genangan hingga banjir," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com