JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sejak Selasa (8/3/2022).
Meski PPKM telah dilonggarkan pemerintah, pelaksanaan ibadah shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat masih menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Untuk protokol kesehatan seperti biasa belum ada perubahan," kata Humas Masjid Istiqlal Abu Hurairah saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Belum Dapat Arahan Pemerintah, Masjid Istiqlal Masih Terapkan Jaga Jarak
Menurut Abu Hurairah, pelaksanaan shalat Jumat di minggu pertama sejak PPKM Level 2 berlaku masih seperti ketika PPKM Level 3 berlaku.
"Tetap pakai masker, tidak salam-salaman," ungkap dia.
Selain itu untuk peraturan jaga jarak, pengelola Masjid Istiqlal masih menerapkan shaf shalat dengan berjarak dan belum mendapatkan arahan untuk merapatkan shaf barisan shalat.
"Saya belum tahu instruksi itu kapan, tapi yang jelas untuk hari ini untuk shaf kita masih menerapkan jaga jarak," tuturnya.
Abu Hurairah mengatakan, kapasitas shalat Jumat di Masjid Istiqlal untuk saat ini pun masih dibatasi dari seluruh kapasitas yang tersedia di sana.
"Masih dibatasi, paling banyak 5.000 orang karena kalau yang normal itu kalau tidak berjarak 10.000 termasuk lantai 2," ucap Abu.
"Karena ini berjarak, jadi paling hanya 5.000 orang," sambung dia.
DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama sepekan, terhitung sejak Selasa (8/3/2022).
Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
Selain Jakarta, PPKM level 2 juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 dengan pembatasan lebih ketat karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Namun pemerintah mengklaim saat ini situasi telah membaik sehingga wilayah aglomerasi itu kembali ke level 2.
Dengan turunnya level PPKM dari level 3 ke level 2, masyarakat di Jakarta dan sekitarnya pun kini sudah bisa beraktivitas dengan lebih leluasa beraktivitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.