JAKARTA, KOMPA.com - Sebagian buruh yang sebelumnya menggelar aksi demo di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022), telah selesai.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, para buruh terlihat mulai meninggalkan area depan gerbang utama Gedung DPR RI sekitar pukul 14.00 WIB.
Para buruh meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor. Mereka saling berboncengan satu dengan lainnya.
"Iya kami balik kanan. Tapi ada teman-teman buruh lain yang masih aksi tapi beda tuntutan dengan kami. Kalau kami yang 4 tuntutan," ucap salah satu buruh yang ikut unjuk rasa.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebelumnya mengatakan, ada empat tuntutan yang disuarakan para buruh dalam aksi demo Jumat ini.
Baca juga: Jimly: Jika Amendemen Konstitusi demi Atur Masa Jabatan Presiden, Ada Potensi Presiden Dimakzulkan
Pertama, para buruh menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Buruh meminta kepada DPR untuk tidak menunda Pemilu dan Pilpres 2024.
"Bagaimana pun, perpanjangan masa jabatan presiden adalah sesuatu yang ilegal dan inkonstitusional," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).
Said Iqbal menduga, alasan perpanjangan masa jabatan presiden karena faktor ekonomi merupakan hal yang mengada-ada.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
"Tidak ada alasan ekonomi menjadi alasan untuk tidak menyelenggarakan Pemilu 14 Februari 2024 dan ingin memperpanjang masa jabatan Presiden. Ini bukan tentang hak berdemokrasi, ini tentang kudeta konstitusional," ucap Said Iqbal.
Adapun tuntutan kedua yakni meminta batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT yang hanya bisa diambil di usia 56 tahun.
Ketiga, para buruh meminta pemerintah dan DPR rapat bersama untuk bersikap tegas yakni setop perang Rusia dan Ukraina.
Selain karena alasan kemanusiaan, dampak perang juga dirasakan oleh kaum buruh karena akan menyebabkan goncangan perekonomian dunia.
Sementara itu, tuntutan keempat yakni mendesak pemerintah agar harga kebutuhan pokok dikendalikan sehingga tidak melonjak tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.