JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap polisi saat tengah mengamankan aksi demonstrasi yang ricuh.
Aksi demo menolak pemekaran wilayah Papua itu diketahui terjadi di dekat gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (11/3/2022)
"Betul (ditetapkan tersangka). Inisialnya AW," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
Ia mengatakan, mahasiswa Papua itu disangka dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini sudah ditahan," kata Zulpan.
Baca juga: Saat Demo Mahasiswa Papua Berujung Ricuh hingga Sebabkan Korban Luka...
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 90 mahasiswa Papua yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di dekat kantor Kementerian Dalam Negeri.
Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon yang menjadi korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek di bagian kepala akibat terkena serangan mahasiswa itu.
Dari sejumlah mahasiswa yang diamankan, 89 orang di antaranya telah dipulangkan. Sedangkan satu orang lainnya masih diperiksa penyidik terkait dugaan memukul petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.