JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menertibkan sejumlah bangunan liar di sekitar jalur rel antara Stasiun Tanjung Priok dan Stasiun Ancol, Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penertiban tersebut akan dibagi ke dalam beberapa tahap.
"Hari ini pada tahap pertama dilakukan penertiban sebanyak 326 bangunan liar," kata Eva dikutip dari siaran pers, Senin.
Eva mengatakan, sebagian dari bangunan liar yang ditertibkan itu juga sebelumnya dibersihkan secara mandiri oleh warga pemiliknya.
Sebagian besar bangunan liar yang ditertibkan itu, kata dia, merupakan bangunan tidak permanen.
"Adapun penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta keamanan masyarakat yang berada di sekitar jalur rel," kata dia.
Menurut Eva, penertiban bangunan liar itu dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian.
Pada Pasal 173, 178, dan 181 UU tersebut, ujar dia, disebutkan bahwa masyarakat dilarang mendirikan bangunan, beraktivitas, atau menanam pohon tinggi yang dapat mengganggu jarak pandang kereta api dan dapat menimbulkan risiko keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1), kata dia, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199.
"PT KAI juga mengajak seluruh warga yang berada di sekitar jalur rel untuk ikut mengikuti ketentuan sesuai UU 23 Tahun 2007, tidak beraktivitas di jalur rel, tidak mendirikan bangunan, dan menjaga kebersihan di sekitar jalur rel untuk keamanan bersama," kata dia.
Eva memastikan, pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan beragam upaya dalam rangka mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api, termasuk menjaga lingkungan di sekitar jalur rel agar tetap bersih dan aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.