Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Bongkar 326 Bangunan Liar Antara Stasiun Tanjung Priok dan Ancol

Kompas.com - 14/03/2022, 12:03 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menertibkan sejumlah bangunan liar di sekitar jalur rel antara Stasiun Tanjung Priok dan Stasiun Ancol, Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penertiban tersebut akan dibagi ke dalam beberapa tahap.

"Hari ini pada tahap pertama dilakukan penertiban sebanyak 326 bangunan liar," kata Eva dikutip dari siaran pers, Senin.

Baca juga: Bangunan Liar di Bantaran Rel Dibongkar Usai Penggerebekan Narkoba Kampung Bahari, Wali Kota: Untuk Shock Therapy

Eva mengatakan, sebagian dari bangunan liar yang ditertibkan itu juga sebelumnya dibersihkan secara mandiri oleh warga pemiliknya.

Sebagian besar bangunan liar yang ditertibkan itu, kata dia, merupakan bangunan tidak permanen.

"Adapun penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta keamanan masyarakat yang berada di sekitar jalur rel," kata dia.

Baca juga: Anies Bawa Tanah Kampung Akuarium ke IKN, PDI-P: Seolah-olah Berpihak ke Rakyat Kecil padahal Sebaliknya

Menurut Eva, penertiban bangunan liar itu dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian.

Pada Pasal 173, 178, dan 181 UU tersebut, ujar dia, disebutkan bahwa masyarakat dilarang mendirikan bangunan, beraktivitas, atau menanam pohon tinggi yang dapat mengganggu jarak pandang kereta api dan dapat menimbulkan risiko keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

Baca juga: Munarman Dituntut Hari Ini, Kuasa Hukum: Bebaskan Dia dari Seluruh Tuntutan, Hentikan Rekayasa dan Kriminalisasi

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1), kata dia, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199.

"PT KAI juga mengajak seluruh warga yang berada di sekitar jalur rel untuk ikut mengikuti ketentuan sesuai UU 23 Tahun 2007, tidak beraktivitas di jalur rel, tidak mendirikan bangunan, dan menjaga kebersihan di sekitar jalur rel untuk keamanan bersama," kata dia.

Eva memastikan, pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan beragam upaya dalam rangka mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api, termasuk menjaga lingkungan di sekitar jalur rel agar tetap bersih dan aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com