JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono dihentikan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, kasus tersebut ditutup lantaran Ardhito dikategorikan sebagai pengguna narkoba.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta, bahwa saudara Ardhito agar dilakukan perawatan di RS Ketergantungan Obat atau dilakukan rehabilitasi karena masuk dalam kategori pengguna," kata Ady saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Penyidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan Polres Jakbar
Ady mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, maka dilakukan restorative justice," kata Ady.
"Hal ini sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban agar disembuhkan, dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," lanjut dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Jokowi Batal Riding bersama 20 Pebalap MotoGP dalam Parade di Jakarta
Kendati demikian, pihaknya tetap memantau keadaan Ardhito selagi dalam masa rehabilitasi.