JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono dihentikan polisi. Kasus tersebut ditutup lantaran Ardhito dikategorikan sebagai pengguna narkoba.
Adapun Ardhito ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pertengahan Januari lalu. Berikut perjalanan kasus narkoba yang menjerat artis berusia 26 tahun itu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Penyidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan Polres Jakbar
12 Januari 2022
Ardhito diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, pada Rabu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat polisi menggerebek rumahnya, pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini itu kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap Saat Konsumsi Ganja di Rumahnya
Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut di rumah Arditho, seperti dua paket ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus kertas vapir, satu pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu buah ponsel.
13 Januari
Polda Metro Jaya meggelar jumpa pers terkait penangkapan Arditho. Dalam jumpa pers itu, polisi juga sekaligus mengumumkan status Arditho sebagai tersangka penyalahgunaan narkotka.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Ia pun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Akui Gunakan Sendiri, Ardhito Pramono Konsumsi Ganja agar Fokus Bekerja
Dalam kesempatan itu, Zulpan juga menjelaskan alasan Ardhito mengonsumsi narkoba. Musisi yang membintangi film 'Story of Kale' tersebut berdalih mengonsumsi ganja agar bisa fokus saat bekerja.
"Narkotika tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri, jadi tidak berbagi kepada orang lain," kata Zulpan.
17 Januari
Lima hari setelah ditangkap, Ardhito Pramono langsung mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba. Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Danang Setiyo membenarkan hal tersebut.