TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka terorisme berinisial TO ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri di Perumahan Samawa Village, Jati Mulya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (15/3/2022).
TO disebut adalah anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Satar, sekuriti di Perumahan Samawa Village, mengatakan bahwa istri TO sempat melawan saat Tim Densus 88 hendak melakukan pemeriksaan di kediaman pasangan tersebut sekitar pukul 07.00 WIB.
TO sendiri ditangkap pada pukul 05.00 WIB usai melaksanakan shalat subuh di sebuah mushala di perumahan tersebut.
"Tadi waktu penggeledehan dimintai KTP, istrinya enggak mau ngasih. Ada perlawanan dari istrinya," papar Satar saat ditemui, Selasa.
Baca juga: Saksi Sebut Densus 88 Amankan 4 Buku hingga Ponsel dari Kediaman Tersangka Teroris di Tangerang
Ketua RW di Perumahan Samawa Village bernama Lukman juga menyebut bahwa istri TO sempat menolak saat dimintai KTP milik suaminya.
Namun, wanita tersebut akhirnya menyerahkan apa yang diminta tim Densus 88.
"Cuma KTP waktu itu enggak diserahkan. Karena petugas yang minta, diserahkan," ungkap Lukman di lokasi yang sama, Selasa.
Menurut Lukman, istri TO sedang berada di kediamannya saat tersangka teroris itu ditangkap. Karena suaminya tak kunjung pulang, dia pun berjalan menuju tempat ibadah tersebut untuk mencari TO.
"Dia (TO) enggak sempat pulang, terus istrinya khawatir kenapa dia enggak pulang. Istrinya tanya-tanya, menyusul ke masjid, (TO) sudah enggak ada," papar Lukman.
Baca juga: Kediaman Tersangka Teroris di Tangerang Disebut Telah Diintai Selama 4 Hari