KOMPAS.com - Masyarakat Tangerang Raya dapat menghubungi pihak Kepolisian apabila menemukan tindakan kejahatan. Jenis aduannya bisa bermacam-macam seperti kriminal, asusila, pelecehan, pencurian, pelanggaran oleh oknum Kepolisian bahkan kecelakan.
Nomor darurat untuk pengaduan polisi adalah 110. Namun jika kesulitan menghubungi nomor tersebut, Anda bisa langsung menghubungi nomor telepon kantor polisi setempat.
Untuk wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan sendiri, berikut ini beberapa nomor Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisan Sektor (Polsek) setempat yang bisa dihubungi.
Nomor-nomor tersebut disiapkan untuk menerima aduan dari masyarakat selama 24 jam. Nantinya aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan atau mengirimkan bantuan ketika darurat.
Baca juga: Polisi: Tersangka Teroris JI yang Ditangkap di Tangerang Seorang PNS
Baca juga: Densus 88 Tangkap Seorang Tersangka Terorisme Jaringan JI di Tangerang