DEPOK, KOMPAS.com - Gudang minyak goreng di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, tidak memiliki izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Hal itu terungkap setelah Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari mendatangi dan mengecek gudang itu pada Selasa (15/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, gudang tersebut juga tidak mengantongi label POM dari Dinas Kesehatan dan surat sertifikasi halal yang dimilikinya sudah tak berlaku.
"Karena memang gudang ini dari Disperindag tidak ada izin usahanya dan enggak ada label POM dari Dinkes," kata Yogen, Selasa.
Baca juga: Polisi Datangi Gudang Minyak Goreng di Depok karena Ada Dugaan Penyelewengan Distribusi
Yogen berujar, gudang minyak goreng tersebut telah beroperasi selama empat tahun.
"Melihat dari suratnya beroperasi dari 2018 dan 2017 berdiri, ada surat yang menyatakan bersertifikasi halal tapi berlaku sampai 2020," ujar dia.
Saat memeriksa gudang tersebut, polisi menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola gudang.
Baca juga: Polisi Segel Gudang Minyak Goreng di Depok karena Lakukan Kemas Ulang
Pertama, pengelola diduga melakukan penyelewengan pendistribusian minyak goreng dengan cara mengemas ulang minyak goreng dengan kemasan merek tertentu.
Minyak goreng tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Depok dan Parung, Bogor.
"Ada 40 toko yang menerima distribusi minyak dari sini. Itu semua di wilayah Depok, ada sebagian di wilayah Parung, Bogor," kata Yogen.
Kemudian, pengelola diduga melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.
"Diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan," ujar Yogen.
Baca juga: Minyak Goreng di Sejumlah Pasar di Jaktim Kosong tapi Stok di Pabrik Menumpuk
Atas pelanggaran itu, Yogen berujar, pihaknya akan menjerat pengelola gudang dengan undang-undang konsumen.
"Belum tahu (pasal apa yang akan dikenakan), tapi yang jelas yang akan kami terapkan undang-undang konsumen, karena ada perubahan kemasan. Isinya apabila dioplos, jelas (kena) undang-undang perdagangan juga," terang Yogen.
Saat ini pemilik dan manajer gudang minyak goreng tersebut tengah diperiksa oleh Polres Metro Depok.
"Untuk pemilik, manajer, semuanya akan kami periksa dulu kemudian semua yang ada di sini kami amankan dulu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.