JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menertibkan kedai kopi dengan kontruksi bangunan menggunakan kontainer karena diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kedai kopi itu berada di pelataran Lapangan Mini Soccer Wins 63 di Jalan AMD Manunggal V, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rabu (16/3/2022), kedai kopi berkelir oranye dan hitam itu telah roboh setelah ditertibkan petugas.
Baca juga: Disebut Tak Memiliki IMB, Kedai Kopi dengan Kontainer di Pesanggrahan Ditertibkan
Sebagian atap yang tampak seperti lahan parkir juga telah tergeletak di atas pelataran sarana olahraga tersebut.
Terlihat kedai kopi semi permanen itu tak ada bahan yang berasal dari beton, hanya kontainer yang dimodifikasi dan baja ringan.
Pengelola tempat, Sudarman menyesali penertiban kedai kopi yang dinilai menjadi penunjang saran olahraga karena dinilai tak ada komunikasi sebelumnya.
"Kejadian hari ini tidak bisa kami terima karena keadaannya tidak ada komunikasi dari mereka," ujar Sudarman saat ditemui di lokasi, Rabu.
Baca juga: Soal Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Rel Dekat JIS, KAI Masih Koordinasi dengan Pemkot
Menurut Sudarman, proses pembangunan sarana olahraga hingga penunjang lainnya itu telah melalui prosedur mulai dari tingkat warga hingga ke Kelurahan Petukangan Utara.
Bahkan, kata Sudarman, persoalan izin bangunan sarana olahraga pun juga telah diurus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan.
"Kami juga sudah berproses memperbaiki permintaan si pihak Satpol PP soal IMB. Sudah 80 persen," kata Sudarman.
"Saya pernah menandatangi surat bahwa saya bersedia membongkar kalau IMB kami tidak terbit. Tanda tangan di atas materai 10 ribu di pihak kelurahan," kata Sudarman.
Sudarman mengatakan, penertiban yang dilakukan Satpol PP seolah menghalangi niat baik untuk memfasilitasi para warga dalam kegiatan yang negatif.
"Ini seolah kok tidak didukung. Sementara target utama kami anak muda. Dari pada mereka kegiatan negatif hingga menyusahkan pihak penegak hukum," ucap Sudarman.
Lurah Petukangan Utar, Syopwani sebelumnya mengatakan, ada 70 personel gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI yang dikerahkan dalam proses penertiban kedai kopi kontainer tersebut.
Hanya saja, Syopwani tak menjelaskan secara terperinci soal aturan perizinan bangunan yang menggunakan kontainer itu bisa ditertibkan.
"Ada sekitar 70 orang personel (gabungan) yang dikerahkan. Untuk teknis Citata dan Satpol yang berwenang menjawab saya hanya monitor pendampingan," kata Syopwani.
Syopwani menyarankan kepada pemilik kedai kopi yang masuk dalam pengelolaan sarana olahraga untuk koordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Iya untuk teknis perizinan silahkan warga masyarakat konsultasi ke PTSP," ucap Syopwani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.