DEPOK, KOMPAS.com - Gudang minyak goreng "Wasilah 212" di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, disegel polisi pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Pengelola gudang diduga melakukan penyelewengan dengan cara mengemas ulang minyak goreng dengan kemasan merek tertentu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pengelola gudang membeli minyak goreng dalam jeriken untuk kemudian dibagi-bagi ke dalam kemasan yang lebih kecil.
Baca juga: Gudang Minyak Goreng Wasilah 212 Disegel, Berawal dari Keluhan soal Minyak Tak Jernih
Minyak goreng tersebut ditampung di dalam sebuah tangki sebelum dimasukkan ke dalam kemasan satu atau dua liter.
"Dugaan sementara mereka membeli minyak goreng dengan merek tertentu dalam bentuk jeriken ukuran 18 liter, kemudian dimasukkan ke dalam tangki untuk dijadikan kemasan satu atau dua liter, namun menggunakan merek yang berbeda," ujar Yogen kepada wartawan, Selasa.
Polisi belum dapat memastikan kualitas minyak goreng yang dikemas ulang tersebut, apakah murni atau oplosan.
Yogen mengatakan, polisi masih memeriksa sampel minyak goreng dari gudang tersebut.
Baca juga: Akal-akalan Pemilik Usaha di Depok, Minyak Goreng Dikemas Ulang dengan Merek Wasilah 212
Selain itu, Yogen berujar, pengelola juga diduga melanggar perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.
"Diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan," ujar Yogen.
Gudang minyak goreng tersebut tidak memiliki izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Depok.
Hal itu terungkap setelah Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari mendatangi dan mengecek gudang itu pada Selasa.
Baca juga: Gudang Minyak Goreng Wasilah 212 yang Digerebek di Depok Disebut Milik Keluarga Anggota DPRD Jabar
Yogen mengatakan, gudang tersebut juga tidak mengantongi label POM dari Dinas Kesehatan dan sertifikat halal yang dimilikinya sudah tak berlaku.
"Karena memang gudang ini dari Disperindag tidak ada izin usahanya dan enggak ada label POM dari Dinkes," kata Yogen, Selasa.
Yogen berujar, gudang minyak goreng tersebut telah beroperasi selama empat tahun.
"Melihat dari suratnya beroperasi dari 2018 dan 2017 berdiri, ada surat yang menyatakan bersertifikasi halal tapi berlaku sampai 2020," ujar dia.