TANGERANG, KOMPAS.com - Proses mediasi kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis (17/3/2022).
Kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji itu terkait dana investasi hotel gaji atau umrah, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang. Ada 12 penggugat yang melayangkan gugatan perdata kepada Yusuf Mansur.
Para penggugat meminta Yusuf Mansur mengembalikan dana investasi. Jadwal mediasi disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony.
Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Minta Investasi Dikonversi Nilai Emas, Syarat Berdamai Capai Rp 273 Juta
"Iya, nanti agenda sidang mediasi yang kedua dengan agenda tanggapan mereka terhadap resume yang kita tawarkan kemarin," paparnya, melalui pesan singkat, Kamis.
"(Agenda mediasi) sekitar jam 10.00 WIB," sambung Ichwan.
Ichwan berharap Yusuf Mansur bisa menghadiri agenda mediasi."Berharap seperti itu, mudah-mudahan mereka semua hadir," sebut Ichwan.
Diketahui, Ichwan dan kuasa hukum Yusuf Mansur telah menjalani mediasi pertama pada 10 Maret 2022 di PN Tangerang. Saat itu, Ichwan menyampaikan proposal perdamaian.
Dalam proposal tersebut tercantum besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada 2013. Besaran investasi variatif, mulai belasan hingga puluhan juta setiap penggugatnya.
Kemudian, Ichwan menawarkan agar Yusuf Mansur hanya mengembalikan pokok investasi dari para penggugat. Namun, besaran uang yang digelontorkan para penggugat itu dikonversikan ke nilai emas.
Ichwan mencontohkan, seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada 2013. Saat itu, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.
Kemudian, 16,6 gram emas dikonversikan dengan nilai emas pada 2021, ketika penggugat mengajukan gugatan. Dengan demikian, nilai investasi penggugat saat ini setara dengan Rp 15.454.000.
Berdasarkan perhitungan tersebut, total dana investasi yang harus dikembalikan oleh Yusuf Mansur sebesar Rp 273.722.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.