DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menggerebek gudang minyak goreng di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok pada Selasa (15/3/2022). Pemilik usaha tersebut diduga melakukan penyelewengan distribusi dengan cara mengemas ulang minyak goreng dengan merek "Wasilah 212".
Kepada polisi, pengelola gudang mengaku membeli minyak goreng itu secara borongan dengan harga Rp 12.300 per liter. Setelah dikemas ulang, minyak goreng itu kemudian didistribusikan ke toko langganan dengan harga Rp 14.000 per liter.
"Dan ada 40 toko yang menerima distribusi minyak dari sini, itu semua di wilayah Depok ada sebagian di wilayah Parung, Bogor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
Baca juga: Polisi Sita 2.300 Kemasan dari Gudang Minyak Goreng Wasilah 212 di Depok
Yogen mengatakan, pengelola gudang membeli minyak goreng dalam kemasan 18 liter untuk kemudian dibagi-bagi ke dalam kemasan yang lebih kecil.
Minyak goreng tersebut sempat ditampung dalam sebuah tangki sebelum dimasukkan ke dalam kemasan satu atau dua liter.
"Lalu dikemas ulang menggunakan merek yang berbeda," ujar Yogen.
Yogen mengatakan, polisi sudah menghentikan sementara operasional gudang itu. Garis polisi sudah dipasang di akses masuk gudang. Polisi juga turut menyita ribuan liter minyak goreng sebagai barang bukti.
"Sementara ada 2.300 (kemasan minyak goreng diamankan) yang sudah siap didistribusikan ke toko yang sudah menjadi langganan," kata Yogen.
Ribuan minyak goreng itu rencananya akan tetap didistribusikan ke toko yang sudah memesan agar bisa sampai ke masyarakat, mengingat minyak goreng saat ini masih langka.
"Kita putuskan untuk barang bukti yang status quo di TKP (tempat kejadian perkara) bisa digeser ke toko-toko yang sudah mengorder barang tersebut untuk diedarkan ke masyarakat. Istilahnya menghabiskan stok yang ada di sana sekitar dua ribuan," kata Yogen.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari mendatangi gudang minyak goreng di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, Selasa (15/3/2022) sore. Polisi juga menemukan fakta bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin usaha.
Produk yang disalurkan juga tidak memiliki label dari BPOM. Terlebih lagi, surat sertifikasi halal yang ada sudah tidak berlaku. Terkini, dua orang dari pengelola gudang dan seorang sopir yang mendistribusikan minyak goreng ke toko telah diperiksa.
"Sementara sudah kita periksa tiga orang saksi. Pemilik kemudian manager operasional dan sopir yang biasa untuk mengantar jemput barang ke lokasi yang akan mengirim barang itu," tutur Yogen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.