JAKARTA, KOMPAS.com - PT Karya Citra Nusantara (KCN) mendapatkan sanksi administratif langsung di tingkat paksaan pemerintah.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku terdapat jenjang sanksi administratif yang harus dilalui, mulai dari teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencopotan izin.
"Sanksi administratif yang diberikan Dinas LH itu langsung ke tahap tiga, yaitu paksaan pemerintah. Jadi PT KCN itu dipaksa pemerintah untuk membenahi soal lingkungan hidupnya," kata Yogi usai pertemuan dengan PT KCN di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: PT KCN Janji Jalankan Sanksi dari Pemprov DKI soal Pencemaran Lingkungan di Marunda
Sanksi untuk PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Dinas LH DKI Jakarta menemukan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.
Yogi mengatakan, secara regulasi pelanggaran tersebut dikelompokkan lagi menjadi beberapa bagian.
Baca juga: Cegah Paparan Abu Batu Bara ke Lingkungan Warga, PT KCN Segera Pasang Alat Pemecah Angin
Antara lain terkait izin lingkungan hidup 3 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran limbah domestik dan proses 8 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak 2 jenis pelanggaran.
Kemudian pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak 3 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara terkait kawasan dilarang merokok 2 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran limbah B3 3 pelanggaran, serta pengelolaan sampah atau limbah padat 2 pelanggaran.
"Kalau dari temuan di lapangan, pelanggarannya yang secara fisik kelihatan seperti debu halus yang tertiup angin, perlakuan dia (PT KCN) terhadap stockpile yang tidak ditutup, tidak disiram berkala, hingga truk-truk yang keluar masuk rodanya tidak dicuci," kata dia.
Baca juga: PT KCN Diberi Waktu 90 Hari Tuntaskan Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda
Yogi mengatakan, pihaknya terus memonitor secara komprehensif. Tidak hanya dari pengaduan masyarakat tetapi juga investigasi di lapangan.
Adapun sanksi-sanksi tersebut diterima PT KCN setelah aktivitas perusahaan mereka berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.
Warga Marunda, salah satunya yang berada di Rusun Marunda, terkena dampak pencemaran berupa abu batu bara tersebut.
Mereka mengalami gangguan kesehatan, di antaranya adalah gatal-gatal dan ISPA akibat paparan abu itu.
Menurut Yogi, PT KCN sendiri sangat responsif terhadap pemberian sanksi tersebut.
PT KCN juga berkomitmen dalam melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.
"Nanti kalau mereka sudah progres (penuhi sanksi), ada misalnya keterlambatan dari target itu bisa disampaikan Dinas LH, nanti kami tentukan ini masih layak ditolerir atau tidak," kata dia.
Namun yang pasti, ujar dia, tujuannya adalah agar pencemaran dan lingkungan hidup di sekitar harus lebih baik ke depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.