Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: DJ Chantal Dewi Rutin Pakai Narkoba untuk Dukung Aktivitas Sehari-hari

Kompas.com - 17/03/2022, 16:50 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut, artis sekaligus disc jockey (DJ) Chantal Dewi dan tiga rekannya berdalih mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk mendukung aktivitas sehari-hari mereka agar tidak mudah lelah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan motif keempat pelaku tersebut menyalahgunakan narkotika.

"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-sehari, khususnya CD sebagai seorang DJ, walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," ujar Zulpan, Kamis (17/3/2022).

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Akmal mengatakan, DJ Chantal Dewi dan tiga rekannya rutin membeli dan menggunakan sabu tiga kali dalam sebulan.

Baca juga: Polda Metro Juga Tangkap 3 Teman DJ Chantal Dewi Terkait Kasus Narkoba

Dalam sekali transaksi, keempat tersangka membeli sabu seberat 1 gram untuk dikonsumsi bersama-sama.

"Beli 1 gram Rp 1,5 juta, mereka pakai berempat. Dalam waktu satu bulan, mereka pakai tiga kali, jadi 3 gram dalam sebulan," ujar Akmal, Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Akmal, DJ Chantal Dewi mengaku mendapat narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya dari ketiga orang rekannya. Penyidik pun kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang tersebut.

"Sementara ini, pengakuannya CD dapat dari temannya," kata Akmal.

Baca juga: DJ Chantal Dewi dan Rekannya Rutin Beli dan Pakai Sabu Sebulan 3 Kali

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap DJ Chantal Dewi di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, penyidik mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga dikonsumsi oleh Chantal.

"Ditangkap Rabu 11.30 WIB malam di Apartemen Cilandak. Barang buktinya sabu," kata Zulpan.

Terpisah, polisi menangkap tiga orang lainnya berinisial AG (35), DS (44), dan SM (45). Para pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan DJ Chantal Dewi.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, DJ Chantal Dewi dan 3 Rekannya Ditahan Polda Metro Jaya

"Ditangkap di TKP kedua, Kamis 17 Maret 2022 Pukul 00.30 WIB bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Kini, CD, AG (35), DS (44), dan SM (45) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana empat tahun penjara," kata Zulpan.

Selain itu, para tersangka pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

"Sudah terbukti, dia sudah menggunakan dari tes urin. Ditahan 20 hari ke depan," kata Akmal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com