TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyegelan terhadap aset milik Indra Kenz, berupa properti di Jalan Taman Narada Nomor 1, Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Jumat (18/3/2022).
Anggota Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap aset tersebut sekitar pukul 13.10 WIB.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri Kompol Karta menjelaskan, penyitaan dilakukan karena adanya aliran dana sebesar Rp 7,8 miliar yang rencananya akan digunakan untuk membangun sebuah rumah.
"Lagi kita telusur nilainya Rp 7,8 miliar, aliran masuk, rencananya mau dibangun rumah," ujarnya di lokasi, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Siang Ini, Bareskrim Akan Sita Rumah Indra Kenz di Serpong, Tangsel
Bareskrim Polri telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri mengenai aliran dana tersebut.
"Ini yang keempat (penyegelan)," ungkap Karta.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, tampak Bareskrim Polri memasang segel di lokasi proyek pembangunan rumah milik Indra Kenz.
Baca juga: Pakar Hukum Kritik Penyidik Tak Segera Sita Barang Pribadi Indra Kenz Sebelum Disembunyikan
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz atau Indra Kesuma merupakan tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi Binomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.