JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebutkan, dampak abu batu bara masih dirasakan warga Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.
Dari informasi yang dia peroleh pada Sabtu (19/3/2022), warga dewasa hingga anak-anak mengalami iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara.
"Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal. Itu bahaya jika dikucek matanya," kata Retno, dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: KPAI Minta Dinkes DKI Periksa Kesehatan Warga Rusun Marunda yang Terdampak Pencemaran Abu Batu Bara
Selain itu, kata Retno, warga juga kerap mengalami gangguan pernapasan. Karena itu, Retno meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera memeriksa kesehatan warga yang terdampak abu batu bara.
"Penyakit pernapasan seperti batuk, pilek dan radang tenggorokan juga masih banyak dialami warga Rusun Marunda," ujarnya.
Retno juga menerima video dari warga yang menunjukkan abu batu bara menempel di lantai rumah, barang-barang, hingga perkakas masak di dapur.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas pencemaran lingkungan akibat abu batu bara di Marunda.
Pihak KCN bertemu dengan Dinas LH DKI di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Kamis (17/3/2022), terkait sanksi yang dijatuhkan.
Baca juga: Janji PT KCN Jalankan Sanksi atas Pencemaran akibat Abu Batu Bara di Marunda
Sanksi diberikan karena aktivitas perusahaan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.
Sanksi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan. Kemudian, perusahaan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian.
Salah satunya, membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batu bara untuk mencegah keluarnya debu saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender.
Direktur Operasi PT KCN, Hartono menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan sanksi tersebut.
"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Warga Laporkan soal Dampak Abu Batu Bara sejak 2018, Dinas LH DKI: Investigasi Butuh Waktu
Menurut Hartono, sanksi yang akan secepatnya dijalankan adalah yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Pihaknya akan memasang alat pemecah angin. Pemasangan dilakukan agar angin yang bertiup dari stockpile batu bara ke area permukiman masyarakat berkurang.
"Berharap dengan adanya alat itu, maka debu batu bara juga tidak terlalu jauh menyebarnya. Bukan tanggul, tapi alat seperti steker begitu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.