JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Sebelumnya, Munarman dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Hari Senin, 21 Maret 2022, sidang agenda pembelaan/pleidoi dari terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.
Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya telah menyiapkan pleidoi sendiri.
"Sendiri (pembacaan pleidoi terdakwa Munarman)," kata Azis saat dikonfirmasi, Minggu (20/3/2022) petang.
Tuntutan pidana delapan tahun penjara terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022), lalu.
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa. Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan.
JPU menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.
Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: 4 Tewas Tersetrum Listrik dalam Sebuah Kamar Mandi di Pulogadung, Salah Satunya Bayi 11 Bulan
Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.