Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2022, 13:14 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Roby ditangkap bersama asistennya, AJR, di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Roby dalam pemeriksaan mengaku mendapatkan ganja dari AJR.

"Jadi apa yang dlakukan oleh RS (Roby Satria), selama ini melakukan pemesanan (ganja) melalui asisten atas nama AJR," ujar Budhi kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Gitaris Berinisial R yang Ditangkap karena Narkoba adalah Roby Satria Personel Geisha

Selain memesan, Roby juga kerap meminta AJR untuk melinting ganja yang telah dipesan untuk digunakan.

Roby lalu menggunakan ganja tersebut di sekitar kawasan studio musik tempat dia ditangkap.

"Sebagai asisten, AJR diperintahkan oleh RS mempersiapkan barang tersebut, termasuk melinting. Penggunaannya di sekitaran studio tersebut," ucap Budhi.

Diberitakan sebelumnya, Roby dan AJR ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Roby Satria, Gitaris Geisha yang Tiga Kali Tertangkap dalam Kasus Narkoba

Polisi mendapatkan bukti sebanyak 8 gram dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR.

Saat ini Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Roby jerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Terdampak Polusi Abu Batu Bara, Warga Marunda Derita Iritasi hingga Gangguan Pernapasan

Penangkapan kali ini menjadi yang ketiga bagi sang gitaris karena berurusan dengan penyalahgunaan narkoba.

Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013. Saat itu ia divonis 1 tahun penjara.

Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.

Roby saat itu ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja kala berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama enam bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com