JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Roby mengonsumsi ganja untuk mengalihkan beban pikiran.
"Tersangka, karena memang selama ini banyak beban pikiran, mengalihkan dengan cara yang salah. Dia menggunakan narkotika," ujar Budhi, dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Gitaris Geisha, Roby Satria, Selalu Pesan Ganja lewat Asistennya
Budhi mengatakan, Roby masih diperiksa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Diketahui, Roby pernah ditangkap dua kali terkait kasus yang sama.
"Berdasarkan data yang kami miliki saudara RS bukan kali ini. Dan tentu ini menjadi tugas kami melakukan pendalaman (kapan menggunakan) karena waktunya rentan cukup lama (sejak ditangkap 2015)," ucap Budhi.
Roby dan asistennya, AJR, ditangkap di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi mendapatkan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting sisa pakai dari penangkapan tersebut.
Saat ini Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Baca juga: Gitaris Geisha, Roby Satria, Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba
Roby dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan, AJR dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013. Saat itu ia divonis 1 tahun penjara.
Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Saat itu, dia tertangkap menerima 1,5 gram ganja dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
Roby ditangkap ketika berlibur di Bali. Ia divonis penjara selama 6 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.