JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi penangkapan gitaris band Geisha, Roby Satria, bersama asistennya yang berinisial AJR terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Roby dan AJR ditangkap di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Roby dan AJR ditangkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Masyarakat melaporkan bahwa studio musik di sana kerap dijadikan tempat menggunakan narkoba.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dan masuk kamar mandi," ujar Budhi kepada wartawan, Senin (19/3/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Gitaris Geisha, Roby Satria, Selalu Pesan Ganja lewat Asistennya
Diketahui orang itu adalah AJR yang kemudian diperiksa dan digeledah penyidik. Saat itulah ditemukan barang bukti berupa 8 gram ganja.
Budhi mengatakan, penyidik lalu mendalami keterangan AJR. Berdasarkan keterangan AJR, ganja tersebut didapat dari Roby.
"Kemudian kami melakukan penangkapan saudara RS (Roby) yang juga berada tidak jauh. RS masih berada di dalam lingkungan studio musik itu," kata Budhi.
Baca juga: Polisi Sebut Gitaris Roby Satria Konsumsi Ganja karena Beban Pikiran
Dari penangkapan Roby dan AJR, penyidik mendapatkan barang bukti lain yakni satu linting ganja yang diduga sudah digunakan.
"Kami pada saat itu mendapatkan barang bukti lain dari apa yang dilakukan oleh RS. Pertama ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, lalu ada juga bekas yang sudah diisap," ucap Budhi.
Akibat perbuatannya itu, Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Roby jerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Gitaris Geisha Roby Satria Disebut Mengisap Ganja di Sekitar Studio Musik di Pancoran
Sementara itu, AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Ini adalah kali ketiga sang gitaris ditangkap karena berurusan dengan penyalahgunaan narkoba.
Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013. Saat itu ia divonis 1 tahun penjara.
Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
Roby saat itu ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja di kala berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.