Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman: Pernyataan Petinggi Parpol soal Wacana Tunda Pemilu Langgar Konstitusi, Mengapa Tak Dipidana?

Kompas.com - 21/03/2022, 16:22 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, mempertanyakan pernyataan para petinggi partai politik soal wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang tidak dipidana.

Hal itu disinggung Munarman melalui pleidoi alias nota pembelaannya atas tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan bahwa JPU tidak bisa menunjukkan aturan undang-undang mana yang bertentangan dengan isi ceramahnya pada acara di Makassar, Sulawesi Selatan (24-25 Januari 2015) dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (5 April 2015).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Munarman Sebut Perkaranya Direkayasa untuk Tutupi Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI

"(Jaksa) penuntut umum menyebutkan bertentangan dengan demokrasi Pancasila, tanpa menyebutkan di pasal berapa dan undang-undang yang mana yang menjadi dasar bahwa Indonesia menganut demokrasi Pancasila," kata Munarman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

Ia kemudian membandingkan hal itu dengan pernyataan para petinggi partai politik soal wacana penundaan Pemilu 2024.

"Berbeda ketika saya menunjukkan bahwa perkataan ketum parpol dan menteri di NKRI yang menyatakan maksud untuk memperpanjang periode jabatan presiden menjadi lebih dari 5 tahun, menunda pemilu dan menjadikan masa jabatan presiden menjadi 3 periode adalah bertentangan dengan konstitusi NKRI yaitu UUD 1945 Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1)," kata Munarman.

"Jelas sekali apa yang disampaikan tersebut di atas, melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. Lantas mengapa tidak dipidana?" imbuh dia.

Baca juga: Judul Pleidoi Munarman, Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras

Munarman menyebutkan, isi ceramahnya tidak ada yang mempersoalkan soal konsep NKRI.

Itu bisa dibuktikan dalam surat dakwaan dan rekaman video yang ditonton dalam persidangan sebelumnya.

"Silakan baca dalam surat dakwaan dan rekaman video sudah kita tonton bersama," ujar Munarman.

Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Baca juga: Tuduh Penyidik dan Jaksa Sesatkan Kalimatnya, Munarman: Seharusnya Mereka yang Duduk di Kursi Terdakwa

Dakwaan kedua terkait Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal-hal yang memberatkan Munarman yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com