BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempelajari dokumen terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh polisi kepada para tersangka kasus dugaan begal salah tangkap.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani ketika pihaknya menemui kepolisian di Polres Metro Bekasi pada Jumat (18/3/2022) lalu.
"Dari pertemuan tersebut, kami diberikan sejumlah dokumen, kita pelajari, kita memeriksa sejumlah orang yang memang terlibat saat proses penegakan hukum, baik penangkapan maupun pemeriksaan," kata Mei saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (21/3/2022).
Baca juga: PB HMI Duga Polisi Salah Tangkap 4 Kadernya dalam Kasus Begal di Bekasi
Mei menjelaskan, meski pihaknya menemukan adanya beberapa perbedaan keterangan antara pihak saksi dengan pihak kepolisian, tetapi hal tersebut memang lazim.
Perbedaan keterangan itu yang akan terus mereka dalami.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya menghargai sikap aparat yang kooperatif dengan menghadirkan data yang mereka punya serta turut menghadirkan para penyidik yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Ya, polisi bersikap kooperatif. Karena mereka juga sudah menghadirkan data dan seluruh penyidik yang terlibat pada saat peristiwa (penangkapan)," kata Mei.
Melansir Kompas.id, empat orang diduga menjadi korban salah tangkap dalam penanganan kasus begal di Cikarang, Bekasi.
Keempat orang itu juga diduga telah disiksa oleh polisi agar mau mengakui terlibat dalam kasus pidana.
Hal ini disampaikan salah satu tim Advokasi Anti Penyiksaan dari Kontras, Andi Muhammad Rezaldy.
Ia mengatakan, keempat korban diduga salah tangkap itu adalah Muhammad Fikri, Adurohman, Andrianto, dan Muhammad Rizki.
Baca juga: 4 Begal Diduga Korban Salah Tangkap Polisi, Roy Suryo Dihadirkan sebagai Saksi Ahli di Persidangan
Andy menuturkan, keterangan penyiksaan terhadap keempat korban dugaan salah tangkap tersebut didapatkan dari lima orang lain yang sudah lebih dahulu dilepas polisi.
Sebab, saat dilakukan penangkapan, ada 9 orang yang ditangkap. Dari 9 orang itu, polisi kemudian memproses empat orang lainnya.
Dari keterangan lima orang yang dilepas, mereka mengaku mengetahui dan menyaksikan saat empat orang tersebut disiksa aparat.
Bentuk penyiksaan yang dilakukan kepada empat tersangka itu antara lain kakinya ditindih dengan kursi, dengkul dipukul dengan batu bata, diseret, dan ditodong dengan pistol atau senjata.
Tempat penyiksaan itu juga dilakukan di dua tempat, yakni di Polsek Tambelang dan di luar polsek.
Baca juga: Bantah Rekayasa Kasus Begal di Bekasi, Polisi: Tunggu Saja Putusan Pengadilan
"Penyiksaan itu di luar itu dilakukan di seberang polsek. Jadi saat mereka ditangkap itu, tidak langsung dibawa ke polsek, tetapi di seberang kantor Telkom. Di sinilah mereka mengalami penyiksaan," kata Andi dilansir dari Kompas.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.