JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, menemui tiga anak di bawah lima tahun (balita) terduga korban penganiayaan oleh asisten rumah tangga (ART) di Mapolsek Cengkareng, Senin (21/3/2022).
"Kami ke sini pertama mau menemui anak sebagai korban setelah terjadi tindak kekerasan yang sempat viral itu," kata Seto di Mapolsek Cengkareng, Senin (21/3/2022).
Seto mengatakan, ketiga balita itu terlihat mulai percaya diri. Hal itu terlihat dari tawa canda di hadapannya.
Baca juga: 2 ART Penganiaya 3 Anak Balita Majikan Ditetapkan sebagai Tersangka
"Pertemuan dengan korban ini kami lihat sudah mulai tumbuh rasa percaya diri, sudah mulai tumbuh senyumnya, tertawanya, dan ini yg kami dorong untuk terus menciptakan lingkungan yang kondusif," ungkap Seto setelah bertemu korban selama satu jam.
Seto akan terus memantau perkembangan psikologi ketiga korban. Ia pun bersedia jika diminta untuk melakukan perawatan psikologis terhadap korban.
"Kami dari LPAI sangat peduli dengan mereka. Kalau nanti kami mendapat undangan untuk memberikan treatment psikologisnya, kami juga siap," pungkas Seto.
Baca juga: Alasan 2 ART Aniaya 3 Anak Majikan di Cengkareng, Kesal Korban Sering Menangis dan Susah Makan
Selain menemui korban, LPAI juga menemui kedua tersangka penganiayaan kekerasan anak.
Sebelumnya, pada Kamis (17/3/2022), kedua tersangka dilaporkan ke Polsek Cengkareng oleh para penghuni dan sekuriti di komplek di Jakarta Barat.
Para tetangga memergoki kedua ART itu tengah menganiaya 3 malaikat kecil majikannya tersebut.
Aksi itu pun dilakukan di ruang terbuka, di sebuah taman di perumahan mewah itu. Mereka tidak sadar, saat itu ada orang yang menyadari tindakan mereka dan merekamnya.
Baca juga: Aksi Dua ART Aniaya Tiga Balita di Cengkareng: Cubit dan Pukul Korban hingga Luka Memar
Dalam rekaman yang diambil tetangganya itu, anak-anaknya kerap diperlakukan kasar selagi disuapi makanan.
Sesekali terlihat, anaknya yang berusia 3 tahun ditampar dan dahinya disundut makanan nugget yang masih panas.
Sementara dua anaknya yang kembar, berusia 1,5 tahun, terlihat dicubit, didorong, dan bahkan diseret.
Akibatny, Ardhie menyebut ketiga korban telah dilakukan pemeriksaan visum. Hasilnya, mereka mengalami sejumlah luka lebam.
"Tiga-tiganya menerima perlakuan kekerasan. Sudah ada hasil visum juga. Ada luka-luka lebam di perut, pipi, dan tangan," ungkap Ardhie.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dua pasal dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 44 ayat 1 UU KDRT, dan pasal 76 c juncto 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 8 tahum dan denda Rp 100 juta, " pungkas Ardhie
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.