JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris dan Fatia selesai menjalani pemeriksaan pada Senin (21/3/2022) malam sekitar pukul 19.45 WIB. Keduanya tak ditahan dan langsung keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kepada wartawan, Haris mengaku ditanyai puluhan pertanyaan terkait dengan konten Youtubenya dengan Fatia yang menyebut-nyebut nama Luhut.
Baca juga: Deretan Bantahan Luhut Soal Tudingan Main Tambang di Papua Usai Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka
"Banyak pertanyaannya, mungkin lebih dari 30. Kalau saya banyak bicara soal YouTube. Siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," ujar Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Menurut Haris, tidak ada pertanyaan terkait dengan riset yang menjadi bahan pembahasan dengan Fatia, hingga mengungkap adanya keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
"Enggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara," kata Haris.
Meski begitu, kata Haris, ada satu pernyataan yang mengarah kepada perusahaan tambang di Papua.
Baca juga: Haris Azhar-Fatia Tersangka, Aktivis: Bentuk Kemerosotan Demokrasi
"Ada satu pertanyaan soal perusahaan tambang dan kami sudah jelaskan semua bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," ungkap Haris.
Kasus pencemaran nama baik Luhut
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar. Diskusi tersebut dilakukan bersama Fatia.
Kala itu, pada 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Dalam video tersebut keduanya mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Salah satunya adalah Luhut.
Merespons hal itu, Luhut melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Sang Menteri meminta keduanya meminta maaf karena telah menuding Luhut lewat unggahan video tersebut.
Namun, Luhut merasa kedua aktivis itu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan dan tidak menyampaikan permintaan maaf.
Sampai akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya. Luhut juga menggugat keduanya senilai Rp 100 miliar terkait tudingan tersebut.