Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen dan Mantan Ketum KNPI Saling Lapor Dugaan Penganiayaan hingga Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Kompas.com - 22/03/2022, 11:13 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik internal di organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) berujung saling lapor ke Polda Metro Jaya.

Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kubu Laode Umar Bonte, Ahmad Fauzan melaporkan Mantan Ketua Umum KNPI Fahd El Fouz Arafiq atas dugaan penganiayaan.

Sedangkan Fahd El Fouz melaporkan Ahmad Fauzan dan juga Laode Umar Bonte ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan penganiayaan yang dialami Ahmad Fauzan, dan pencemaran baik Fahd El Fouz Arafiq.

Baca juga: Saat Sekeluarga Tewas di Dalam Sebuah Kamar Mandi, Salah Satu Korban Bayi 11 Bulan...

"Iya ada laporan polisinya. Betul (pelapor) dari KNPI," ujar Zulpan dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh Ahmad Fauzan teregistrasi dengan nomor LP/B/1439/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Maret 2022.

Dalam pelaporan itu, Fauzan melaporkan Fahd dengan pasal 333 dan atau pasal 170, dan atau pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fadh teregistrasi dengan nomor LP/B/1455/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 21 Maret 2022.

Baca juga: Haris Azhar-Fatia Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Luhut: Itu Hanya Bela Diri dan Bentuk Opini

Fadh melaporkan Ahmad Fauzan dan Laode Umar Bonte dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 317, 220, 310 dan 311 KUHP.

Saat ini, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari dan mendalami kasus yang dilaporkan pengurus KNPI tersebut.

"Sekarang sedang kami dalami," singkat Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com