TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial NS (20) ditangkap karena mencuri produk pembersih wajah dan vitamin rambut di supermarket kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/3/2022).
NS berencana menjual barang-barang tersebut kemudian uangnya akan dipakai untuk pengobatan ibunya yang menderita gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Kepolisian Sektor Jatiuwung AKP Stanlly S mengatakan, NS memasuki supermarket di Jalan Nanas Raya, Cibodasari, Cibodas, sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Cerita Gadis yang Jual Ginjalnya di Facebook untuk Biayai Pengobatan Sang Adik
Saat itu, pegawai toko sudah mencurigai gerak-gerik NS. Di dalam supermarket, NS mengambil dua produk pembersih wajah dan dua vitamin rambut.
"Lalu, pelaku (NS) memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas selempang warna merah yang dipakai oleh pelaku," sebut Stanlly, dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Kemudian, NS berpura-pura menanyakan lokasi etalase yang menjual bedak bayi kepada kasir supermarket. Tak lama kemudian, NS hendak keluar dari supermatket dan dipanggil oleh pegawai kasir.
Namun, bukannya berhenti, NS justru melarikan diri. Pegawai supermarket lalu mengejar NS.
"Pelapor (pegawai supermarket) mencoba mengejar sambil berteriak maling. Sekitar 30 meter pelaku berhasil diamankan oleh warga," ucap Stanlly.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor, barang-barang hasil curian berada di dalam tas milik pelaku," sambungnya.
Baca juga: Orangtua Terduga Pelaku Bullying di Kabupaten Bekasi Janji Biayai Pengobatan Korban
Setelah itu, pegawai supermarket membawa NS ke Mapolsek Jatiuwung. Setelah pemeriksaan, Stanlly menyebutkan, NS mencuri barang-barang itu untuk ibunya.
Rencananya, NS hendak menjual barang tersebut dan hasilnya akan digunakan untuk membiayai pengobatan ibunya.
"Pelaku mengambil barang-barang tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualannya dipergunakan oleh pelaku untuk membiayai orang tuanya yang mengalami gangguan jiwa," papar Stanlly.
Usai mengetahui fakta itu, pegawai supermarket mencabut laporannya. Stanlly mengatakan, pihaknya kini mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk NS.
Ia mengatakan, perkara tersebut hendak diselesaikan tanpa berorientasi pada pemidanaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.